
RSPUR adalah rumah sakit di pusat kota Banda Aceh yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Peserta JKN-KIS dapat berobat ke poli spesialis kami dengan membawa surat rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) tempat Anda terdaftar: puskesmas, klinik, atau dokter keluarga.
Halaman ini menjelaskan alur pendaftaran, dokumen yang perlu disiapkan, serta hal-hal yang sering ditanyakan peserta BPJS. Bila Anda dalam kondisi gawat darurat, Anda tidak memerlukan surat rujukan — langsung menuju IGD kami yang buka 24 jam.
Ketentuan penjaminan mengikuti aturan BPJS Kesehatan yang berlaku. Untuk memastikan kuota dan jadwal dokter pada hari kunjungan, Anda dapat menghubungi kami lebih dahulu melalui WhatsApp.
FAQ
Ya. RSPUR melayani peserta BPJS Kesehatan (JKN-KIS) untuk rawat jalan poli spesialis, IGD, dan rawat inap sesuai ketentuan yang berlaku.
Kartu JKN-KIS (fisik atau digital di aplikasi Mobile JKN), KTP, dan surat rujukan dari FKTP yang masih berlaku. Untuk pasien lama, sebutkan bahwa Anda pernah berobat di RSPUR agar rekam medis lebih cepat ditemukan.
Datangi FKTP tempat Anda terdaftar (puskesmas, klinik, atau dokter keluarga). Bila kondisi Anda memerlukan penanganan dokter spesialis, FKTP akan menerbitkan rujukan ke rumah sakit. Rujukan umumnya berlaku untuk satu periode perawatan sesuai ketentuan BPJS.
Untuk kondisi gawat darurat, ya — langsung ke IGD 24 jam dan penjaminan tetap berlaku. Untuk kunjungan poli biasa tanpa rujukan, Anda dapat berobat sebagai pasien umum.
Masa berlaku rujukan ditentukan BPJS Kesehatan dan dapat berubah. Petugas pendaftaran kami akan memeriksa status rujukan Anda saat mendaftar dan memberi tahu bila perlu diperbarui.
Tindakan atas indikasi medis umumnya dijamin. Yang tidak dijamin adalah layanan yang bersifat estetika/kecantikan dan permintaan di luar indikasi medis. Petugas akan menjelaskan bila ada komponen yang menjadi biaya pribadi sebelum tindakan dilakukan.
Peserta dapat naik kelas dengan membayar selisih biaya sesuai ketentuan BPJS Kesehatan, sepanjang kamar tersedia. Petugas akan menjelaskan rinciannya saat pendaftaran rawat inap.
Ya. RSPUR melayani pasien BPJS Kesehatan (dengan surat rujukan dari FKTP) maupun pasien umum dan asuransi. Sebagai fasilitas rujukan tingkat lanjut, kontrol kehamilan di poli memerlukan surat rujukan dari FKTP. Untuk kondisi darurat kehamilan seperti perdarahan, ketuban pecah, atau nyeri hebat, langsung ke IGD 24 jam tanpa perlu rujukan. Rincian layanannya ada di halaman Poli Kandungan & Kebidanan.
Bacaan
Penjelasan lebih dalam seputar layanan ini.
Hubungi kami lewat WhatsApp. Petugas kami akan membantu memilih dokter dan jadwal yang sesuai.