
Layanan BPJS Kesehatan di RSPUR Banda Aceh
Melayani peserta JKN-KIS dengan rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama — poli spesialis, IGD, hingga rawat inap.
RSPUR adalah rumah sakit di pusat kota Banda Aceh yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Peserta JKN-KIS dapat berobat ke poli spesialis kami dengan membawa surat rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) tempat Anda terdaftar: puskesmas, klinik, atau dokter keluarga.
Halaman ini menjelaskan alur pendaftaran, dokumen yang perlu disiapkan, serta hal-hal yang sering ditanyakan peserta BPJS. Bila Anda dalam kondisi gawat darurat, Anda tidak memerlukan surat rujukan — langsung menuju IGD kami yang buka 24 jam.
Ketentuan penjaminan mengikuti aturan BPJS Kesehatan yang berlaku. Untuk memastikan kuota dan jadwal dokter pada hari kunjungan, Anda dapat menghubungi kami lebih dahulu melalui WhatsApp.
FAQ
Pertanyaan Umum
Apakah RSPUR menerima BPJS Kesehatan?
Ya. RSPUR melayani peserta BPJS Kesehatan (JKN-KIS) untuk rawat jalan poli spesialis, IGD, dan rawat inap sesuai ketentuan yang berlaku.
Apa saja yang harus dibawa saat berobat dengan BPJS?
Kartu JKN-KIS (fisik atau digital di aplikasi Mobile JKN), KTP, dan surat rujukan dari FKTP yang masih berlaku. Untuk pasien lama, sebutkan bahwa Anda pernah berobat di RSPUR agar rekam medis lebih cepat ditemukan.
Bagaimana cara mendapatkan surat rujukan?
Datangi FKTP tempat Anda terdaftar (puskesmas, klinik, atau dokter keluarga). Bila kondisi Anda memerlukan penanganan dokter spesialis, FKTP akan menerbitkan rujukan ke rumah sakit. Rujukan umumnya berlaku untuk satu periode perawatan sesuai ketentuan BPJS.
Apakah bisa langsung ke RSPUR tanpa rujukan?
Untuk kondisi gawat darurat, ya — langsung ke IGD 24 jam dan penjaminan tetap berlaku. Untuk kunjungan poli biasa tanpa rujukan, Anda dapat berobat sebagai pasien umum.
Berapa lama surat rujukan berlaku?
Masa berlaku rujukan ditentukan BPJS Kesehatan dan dapat berubah. Petugas pendaftaran kami akan memeriksa status rujukan Anda saat mendaftar dan memberi tahu bila perlu diperbarui.
Apakah semua tindakan dijamin BPJS?
Tindakan atas indikasi medis umumnya dijamin. Yang tidak dijamin adalah layanan yang bersifat estetika/kecantikan dan permintaan di luar indikasi medis. Petugas akan menjelaskan bila ada komponen yang menjadi biaya pribadi sebelum tindakan dilakukan.
Bagaimana bila saya ingin naik kelas rawat inap?
Peserta dapat naik kelas dengan membayar selisih biaya sesuai ketentuan BPJS Kesehatan, sepanjang kamar tersedia. Petugas akan menjelaskan rinciannya saat pendaftaran rawat inap.
Bacaan
Artikel Terkait
Penjelasan lebih dalam seputar layanan ini.
Layanan
Layanan Lainnya
Layanan Prime Care RSPUR
SelengkapnyaLayanan SIBI - Sahabat Ibu & Bayi
SelengkapnyaIGD 24 Jam
SelengkapnyaRawat Inap
SelengkapnyaRawat Jalan
SelengkapnyaMedical Check Up
SelengkapnyaPoli Gigi & Mulut
SelengkapnyaPoli Gigi Anak
SelengkapnyaPoli Anak
SelengkapnyaPoli Penyakit Dalam
SelengkapnyaPoli Jantung & Pembuluh Darah
SelengkapnyaPoli Saraf
SelengkapnyaPoli Mata
SelengkapnyaPoli Paru
SelengkapnyaPoli Bedah
SelengkapnyaPoli Ortopedi
SelengkapnyaPoli THT-KL
SelengkapnyaPoli Kulit & Kelamin
SelengkapnyaPoli Urologi
SelengkapnyaPoli Kesehatan Jiwa
SelengkapnyaRehabilitasi Medik & Fisioterapi
SelengkapnyaRadiologi
SelengkapnyaLaboratorium Klinik
SelengkapnyaAmbulans 24 Jam
SelengkapnyaButuh bantuan atau ingin membuat janji?
Tim RSPUR siap membantu Anda. Hubungi kami melalui WhatsApp.



